“Ini bentuk klarifikasi. Kami tidak pernah menyetujui, apalagi menjadi bagian dari proses yang berpotensi menyingkirkan masyarakat Melayu dari tanah adatnya,” kata Amin.
Rencana penggusuran tersebut menuai kritik luas lantaran melibatkan pengerahan 312 personel gabungan TNI dan Polri.
Masyarakat dan berbagai organisasi sipil menyuarakan keprihatinan atas pendekatan keamanan yang dianggap represif dalam menangani konflik agraria di Rempang.
Namun, hingga hari ini, penggusuran dinyatakan ditunda, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin.
“Ditunda,” ujar Kapolresta singkat saat dikonfirmasi wartawan. Belum ada informasi lanjutan soal waktu pelaksanaan berikutnya.
LAM Batam menegaskan kembali sikapnya mendukung penuh perjuangan masyarakat Rempang. Mereka juga menyoroti tindak kekerasan dalam konflik sebelumnya dan mendesak agar status tersangka terhadap tiga warga, termasuk Nek Awe (Siti Hawa), segera dicabut.
“Kami sudah mengunjungi langsung masyarakat Rempang dan mendukung pelestarian adat serta budaya Melayu mereka,” kata Amin.
LAM juga menyerukan agar pemerintah menggunakan pendekatan yang dialogis dan berkeadilan, guna menghindari konflik berkepanjangan dan kerusakan sosial budaya.













