Dari Korban Kekerasan Menjadi Tersangka
Kisah Siti Hawa bermula dari perlawanan warga terhadap proyek Rempang Eco City, yang dinilai mengancam ruang hidup mereka.
Pada 17–18 Desember 2024, tim keamanan PT MEG diduga melakukan penyerangan ke tiga posko warga, mengakibatkan delapan orang terluka.
Namun, polisi hanya menetapkan dua orang dari pihak PT MEG sebagai tersangka, sementara tiga warga – termasuk Siti Hawa – justru dikenai pasal perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP).
Padahal, Siti Hawa sebelumnya telah menjadi korban kekerasan dalam bentrokan serupa pada September 2024.
Ia mengalami patah tangan akibat pemukulan oleh seseorang yang diduga bagian dari tim keamanan PT MEG. Luka itu ia dapatkan saat mencoba melindungi seorang pemuda kampung dari penganiayaan.
“Saya spontan menahan pukulan yang ditujukan ke anak itu. Tangan saya langsung sakit luar biasa, seperti kena pukulan karate,” ujar Siti Hawa, mengenang kejadian tersebut.
Aparat Dinilai Tak Netral, Warga Terusir Secara Sistematis?
Bentrokan di Rempang bukan sekadar konflik tanah, melainkan dugaan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai ada pola kekerasan struktural yang dilakukan secara sistematis untuk memaksa warga hengkang dari tanah leluhur mereka.













