BatamZona Headline

LAM Batam Murka! Penyiksaan ART di Sukajadi Dinilai Noda Hitam di Bumi Melayu

611
×

LAM Batam Murka! Penyiksaan ART di Sukajadi Dinilai Noda Hitam di Bumi Melayu

Share this article
Ketua LAM Kota Batam, Yang Mulia Dato’ Wira Setia Utama Raja Muhammad Amin. (Foto: Antara)
banner 468x60

Polresta Barelang menetapkan dua tersangka dalam kasus ini: majikan R, dan seorang ART lain M, yang turut menyiksa karena mendapat tekanan. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, sementara korban masih dalam perawatan intensif dan belum bisa berkomunikasi secara normal akibat trauma berat.

BACA JUGA:  Kena Prank Pintu Sendiri, Warga Baloi Kusuma Hampir Jadi Gelandangan Kalau Gak Ada Layanan 110