Polresta Barelang menetapkan dua tersangka dalam kasus ini: majikan R, dan seorang ART lain M, yang turut menyiksa karena mendapat tekanan. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, sementara korban masih dalam perawatan intensif dan belum bisa berkomunikasi secara normal akibat trauma berat.








