Fenomena kumpul kebo kembali menjadi perbincangan publik di Indonesia. Istilah yang merujuk pada pasangan bukan suami istri yang tinggal bersama dalam satu atap ini—dalam kajian ilmiah dikenal sebagai kohabitasi—dinilai kian muncul seiring perubahan cara pandang masyarakat terhadap relasi dan pernikahan.
Dalam sejumlah kajian sosial, kohabitasi dipahami sebagai respons atas anggapan bahwa pernikahan merupakan institusi normatif dengan prosedur yang rumit dan beban ekonomi yang tidak ringan. Sebagian pasangan menilai hidup bersama tanpa ikatan formal sebagai bentuk hubungan yang lebih sederhana dan didasarkan pada kedekatan emosional.
Namun, di negara-negara Asia yang menjunjung tinggi nilai budaya dan agama, termasuk Indonesia, praktik kumpul kebo masih dianggap tabu. Jika pun terjadi, kohabitasi umumnya berlangsung dalam waktu singkat dan sering dipersepsikan sebagai tahap menuju pernikahan, bukan pilihan hidup jangka panjang.
Studi berjudul The Untold Story of Cohabitation yang dilakukan pada 2021 mengungkap bahwa praktik kumpul kebo di Indonesia lebih banyak ditemukan di wilayah timur, khususnya daerah dengan mayoritas penduduk non-Muslim. Salah satu wilayah yang menjadi fokus penelitian adalah Kota Manado, Sulawesi Utara.
Peneliti Ahli Muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, menyebut terdapat tiga faktor utama yang mendorong pasangan memilih kohabitasi. Faktor tersebut meliputi tekanan ekonomi, rumitnya prosedur perceraian, serta tingkat penerimaan sosial yang relatif lebih tinggi di lingkungan tertentu.







