Berdasarkan analisis Yulinda terhadap data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik BKKBN, sekitar 0,6 persen penduduk Kota Manado tercatat menjalani kohabitasi. Dari kelompok tersebut, 1,9 persen sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun, dan 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah. Sementara 11,6 persen tidak bekerja dan 53,5 persen bekerja di sektor informal.
Di balik persepsi sebagai hubungan yang lebih bebas, kohabitasi menyimpan berbagai risiko, terutama bagi perempuan dan anak. Dari sisi hukum dan ekonomi, kohabitasi tidak memberikan perlindungan sebagaimana pernikahan yang sah. Ayah dalam hubungan kohabitasi tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah maupun jaminan finansial.
“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset, hak nafkah, hak waris, maupun hak asuh anak,” ujar Yulinda. Kondisi ini membuat perempuan dan anak berada dalam posisi paling rentan jika hubungan berakhir.
Dari aspek psikologis dan kesehatan, kohabitasi juga dikaitkan dengan penurunan kepuasan hidup dan meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental. Minimnya komitmen dan ketidakpastian masa depan menjadi pemicu konflik dalam hubungan.







