“Kami mengaku kecewa karena baru ibu sambungnya yang jadi tersangka. Padahal jelas penganiayaan terhadap korban berulang kali. Mustahil ayahnya tidak mengetahui peristiwa ini. Tidak mungkin anaknya disiksa sedemikian rupa oleh ibu sambungnya lalu sang ayah abai. Kami harap pihak kepolisian kerja profesional agar kasus ini terang benderang dan menyeluruh,” tegas Feryandi.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Sagulung telah resmi menahan sang ibu tiri, VJ (38), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara di bawah UU Perlindungan Anak. Sementara sang ayah kandung, RL, masih diperiksa intensif terkait dugaan pembiaran dan eksploitasi foto luka anaknya demi meraup uang donasi di grup WhatsApp komunitas.











