Wawan melihat kotak infak Peduli Palestina di pintu masuk masjid sudah koyak, sementara uangnya sudah raib. Kotak itu memang terbuat dari kardus.
Rekaman CCTV memperlihatkan aksi pencurian yang dilakukan I sekitar pukul 01.45 WIB dinihari. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi
Berbekal rekaman CCTV, tak butuh waktu lama bagi polisi melacak I. Pria itu pun akhirnya diringkus masih di sekitaran Karimun.
Polisi mengamankan barang bukti seperti, baju warna ungu, kain sarung, kotak infaq, tas ransel warna merah, persis seperti yang dikenakan I saat melakukan aksi pencurian serta rekaman CCTV masjid.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Dalam ekspos kasus pencurian ini, Rabu (22/11/2023), Kapolsek didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Gidion Karo Sekali menegaskan jika I dijerat Pasal 364 KUHPidana.
“Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal Pasal 364 KUHPidana dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan,” ucapnya.













