Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menindak tegas dugaan kasus korupsi terkait pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022.
Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kajati Kepri Teguh Subroto, Senin (9/12/2024) siang, tiga tersangka resmi ditahan dengan total kerugian negara mencapai Rp9,08 miliar.
Ketiga tersangka yakni DO, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian HT selaku Direktur PT Timba Ria Jaya selaku kontraktor dan AT pihak Konsultan Perencana PT Daffa Cakra Mulia sekaligus pihak konsultan Pengawas PT Bahana Nusantara.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang untuk masa 20 hari ke depan.
Teguh menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
“Ketiga tersangka terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Teguh.
Kerugian negara pada Proyek Strategis
Kasus ini mencuat setelah investigasi mendalam menemukan indikasi kuat penyimpangan dana dalam pelaksanaan proyek pembangunan studio TVRI Kepri.













