HukumZona Headline

Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Korupsi Studio TVRI, Kerugian Negara Rp9,08 Miliar

606
×

Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Korupsi Studio TVRI, Kerugian Negara Rp9,08 Miliar

Share this article
Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Korupsi Studio TVRI, Kerugian Negara Rp9,08 Miliar
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menindak tegas dugaan kasus korupsi terkait pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022.

Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kajati Kepri Teguh Subroto, Senin (9/12/2024) siang, tiga tersangka resmi ditahan dengan total kerugian negara mencapai Rp9,08 miliar.

Ketiga tersangka yakni DO, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian HT selaku Direktur PT Timba Ria Jaya selaku kontraktor dan AT pihak Konsultan Perencana PT Daffa Cakra Mulia sekaligus pihak konsultan Pengawas PT Bahana Nusantara.

BACA JUGA:  Ironi 17 Persen: Mengapa Ekonomi Natuna Meroket Tapi Rakyat Belum Sejahtera?

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang untuk masa 20 hari ke depan.

Teguh menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

“Ketiga tersangka terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Teguh.

BACA JUGA:  Aturan Baru Pemko Batam: ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Minta Hadiah Lebaran

Kerugian negara pada Proyek Strategis

Kasus ini mencuat setelah investigasi mendalam menemukan indikasi kuat penyimpangan dana dalam pelaksanaan proyek pembangunan studio TVRI Kepri.