HukumZona Headline

Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Korupsi Studio TVRI, Kerugian Negara Rp9,08 Miliar

606
×

Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Korupsi Studio TVRI, Kerugian Negara Rp9,08 Miliar

Share this article
Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Korupsi Studio TVRI, Kerugian Negara Rp9,08 Miliar
banner 468x60

Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas strategis untuk mendukung penyiaran publik ini justru menjadi ajang penyalahgunaan anggaran.

Gelar perkara turut dihadiri Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Kasi Penkum Kejati Kepri.

Penahanan ketiga tersangka ini menegaskan komitmen Kejati Kepri dalam memberantas korupsi di wilayahnya, khususnya dalam proyek yang menggunakan anggaran publik.

BACA JUGA:  PT CSA Akui Gilas Sagu Warga Pekaka, Janjikan Kompensasi Usai Ditekan Pemerintah

Langkah Hukum Tegas

Kajati Kepri menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pesan kuat kepada semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran negara.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi siapa pun yang memiliki kewenangan dalam mengelola anggaran publik untuk menjalankan tugas dengan integritas. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku korupsi demi melindungi kepentingan masyarakat,” tambah Teguh.

BACA JUGA:  Aturan Baru Pemko Batam: ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Minta Hadiah Lebaran

Saat ini, penyidik terus melanjutkan proses hukum untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Kejati Kepri juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.

Dengan kerugian negara yang signifikan, kasus ini menjadi sorotan publik sebagai wujud nyata pentingnya pengawasan dan transparansi dalam setiap proyek pembangunan.