Pada 8 Mei 2023 pukul 15.00 WIB pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Batu Aji.
Kapolsek Batu Aji; Kompol Restia Octane Guchy, mengatakan, korban dan pelaku tidak ada hubungan darah atau saudara.
“Korban dititip kan oleh orangtuanya kepada keluarga pelaku sejak Januari 2023,” kata Restia.
Untuk melengkapi penyidikan tersangka, polisi mengamankan satu jaket warna merah, satu celana warna abu-abu, satu celana dalam wanita warna pink sebagai barang bukti kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
G dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 5 miliar.













