Dalam penjelasan lebih lanjut, disebutkan bahwa dalam satu siklus HGU ini diberikan dengan tahapan, pertama pemberian hak paling lama 35 tahun. Kedua, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan ketiga pemberian hak paling lama 35 tahun.
Investor Bisa Dapat HGB hingga 160 Tahun
Selain HGU, aturan tersebut juga memungkinkan para investor untuk memperpanjang hak guna bangunan (HGB) hingga secara akumulatif menjadi 160 tahun. Hal ini diatur dalam pasal 16A ayat 3 di mana HGB akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertamanya. Setelah melewati masa tersebut, investor dapat memperpanjang kembali dengan jangka waktu yang sama.
Untuk rinciannya, HGB untuk satu siklusnya juga diberikan dengan sejumlah tahapan, pertama pemberian hak paling lama 30 tahun. Kedua, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan ketiga pemberian hak paling lama 30 tahun.
Syarat Perpanjangan HGB dan HGU
Lebih lanjut dalam ayat 5 pasal 16A, disebutkan perpanjangan HGU maupun HGB ini dapat diberikan setelah dilakukannya evaluasi bersama antara Otorita IKN dan Kementerian ATR/BPN. Evaluasi akan dilakukan dua tahun sebelum berakhirnya setiap tahapan. Perpanjangan dapat dilakukan bila memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:










