NasionalZona Headline

Karpet Merah buat Investor di IKN: Bisa Pakai Lahan hingga 190 Tahun

233
×

Karpet Merah buat Investor di IKN: Bisa Pakai Lahan hingga 190 Tahun

Share this article
Pekerja berada di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023)/Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
banner 468x60

a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
c. Syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
d. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
e. Tanah tidak terindikasi terlantar.

BACA JUGA:  Sambut Iduladha 1447 H, Batam Gelar Pawai Takbir Berhadiah Rp36 Juta dan Salat Id di 3 Lokasi

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT di wilayah Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi ayat 6 pasal 16A.