NasionalZona Headline

Karpet Merah buat Investor di IKN: Bisa Pakai Lahan hingga 190 Tahun

233
×

Karpet Merah buat Investor di IKN: Bisa Pakai Lahan hingga 190 Tahun

Share this article
Pekerja berada di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023)/Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
banner 468x60

a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
c. Syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
d. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
e. Tanah tidak terindikasi terlantar.

BACA JUGA:  Fiskal Lingga 'Goyang', Bupati Terpaksa Teken Pinjaman Bank Demi Bayar THR ASN

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT di wilayah Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi ayat 6 pasal 16A.