a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
c. Syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
d. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
e. Tanah tidak terindikasi terlantar.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT di wilayah Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi ayat 6 pasal 16A.










