NasionalZona Headline

Karpet Merah buat Investor di IKN: Bisa Pakai Lahan hingga 190 Tahun

46
×

Karpet Merah buat Investor di IKN: Bisa Pakai Lahan hingga 190 Tahun

Share this article
Pekerja berada di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023)/Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
banner 468x60

Gudangberita.co.id – Pemerintah menggelar karpet merah dalam bentuk pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk jangka waktu nyaris dua abad. Langkah ini dilakukan demi menggaet para investor agar masuk dan turut serta dalam megaproyek Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemberian hak atas tanah ini diatur dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023). Disebutkan, aset tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat di IKN dikelola langsung oleh Otorita IKN.

Baca Juga:  Kenapa Hanya Direktur Pelayanan? Sorotan Terhadap BP Batam di Tengah Demo Mahasiswa soal Rempang

Hak atas tanah (HAT) ini bisa dilepaskan untuk kepentingan umum, hingga dalam bentuk hak milik dan diberikan kepada investor. Termasuk di antaranya, pemberian hak guna usaha (HGU) kepada investor hingga 190 tahun.

Dalam pasal 16A UU IKN disebutkan, HAT berbentuk HGU ini dapat diberikan dalam dua kali siklus. Siklus pertama, diberikan dalam jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama, dapat diberikan perpanjangan dalam siklus kedua dengan masa yang sama, sehingga secara akumulasi investor dapat menerima HGU selama 190 tahun.

Baca Juga:  Tahanan Kasus Pencabulan Ditemukan Tewas Gantung Diri di Sel Kejaksaan Batam, Sistem Pengamanan Dipertanyakan

“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi pasal 16A ayat 1, dikutip dari salinan UU IKN, Senin (9/10/2023).