Hot NewsHukumLensa ForensikZona Headline

Kapolri Instruksikan Bripda MS Dihukum Seberat-beratnya: Tak Ada Toleransi Bagi Penganiaya Anak!

56
×

Kapolri Instruksikan Bripda MS Dihukum Seberat-beratnya: Tak Ada Toleransi Bagi Penganiaya Anak!

Share this article
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi tegas terkait kasus oknum Brimob di Maluku
Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo
banner 468x60

Gudangberita.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap kasus penganiayaan remaja hingga tewas yang diduga dilakukan oknum Brimob, Bripda MS, di Maluku. Jenderal Sigit secara tegas menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman paling berat demi rasa keadilan.

“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” tegas Kapolri saat ditemui di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

BACA JUGA:  Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

Kapolri tidak hanya menyoroti sanksi internal, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan di dua jalur sekaligus: Pidana Umum dan Kode Etik Polri. Instruksi ini telah diteruskan langsung kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan yang setimpal atas hilangnya nyawa AT (14) akibat insiden di Tete Pancing beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Incar Pengguna Saku Hoodie, Dua Jambret HP di Pintu 5 Batamindo Diciduk Polresta Barelang

“Memerintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam, ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Jenderal Sigit.

Guna menghindari spekulasi liar di masyarakat, Kapolri menjamin bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara transparan. Ia meminta Kadiv Humas Polri untuk menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala kepada publik.