Gudangberita.co.id, Batam – Polemik Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk rumah tinggal di Kota Batam memasuki babak baru. Sejumlah rekomendasi strategis hasil Focus Group Discussion (FGD) resmi diserahkan kepada BP Batam, Senin (23/2/2026), dengan tuntutan utama yang memihak pada masyarakat ekonomi rendah.
Dokumen tersebut membawa aspirasi warga yang meminta reformasi total regulasi tarif UWT di bawah kepemimpinan baru Kota Batam. Penyelenggara FGD, Andry Yansen Presley Manalu, S.H., menegaskan bahwa BP Batam diberi tenggat waktu tiga bulan untuk merealisasikan rekomendasi tersebut.

Dalam dokumen rekomendasi yang diterima BP Batam, terdapat sembilan poin krusial yang diharapkan menjadi prioritas Dr. Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra. Poin yang paling mencolok adalah permintaan penghapusan tarif UWT bagi rumah tinggal dengan luas tanah ≤ 100 m².
Berikut adalah poin-poin utama tuntutan warga:
- Hapus UWT Tanah Kecil: Pembebasan biaya UWT untuk rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 100 m².
- Relaksasi Tanah 200 m²: Skema pembayaran fleksibel dan ringan untuk tanah dengan luas ≤ 200 m².
- Tarif Berbasis Ekonomi: Penentuan tarif tidak hanya berdasarkan zonasi, tapi mempertimbangkan kemampuan ekonomi kepala keluarga.
- Kavling Gusuran Gratis: Kepastian hukum bagi kavling alokasi/relokasi wilayah gusuran agar tidak dibebani UWT.
- Stop Tarif Komersial Warung Kecil: Rumah tinggal yang difungsikan sebagai warung/toko kecil untuk ekonomi keluarga tidak boleh dipungut tarif komersial.
- Reformasi Birokrasi: Penempatan pejabat BP Batam yang kompeten dan komunikatif agar persoalan tidak berlarut.
Andry Yansen menekankan bahwa langkah ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap BP Batam, melainkan dorongan agar kebijakan investasi berjalan selaras dengan keadilan sosial.
“Kami sangat mendukung percepatan investasi di Batam. Namun jangan sampai kebijakan tersebut justru memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Andry.













