Atas perintah Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, SH, MH, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riyanto, SH segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka ke Mapolsek Sekupang.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, hasil visum et repertum (VER) terhadap korban, alat bukti yang sah, serta hasil gelar perkara, penyidik menetapkan M.R alias Yy sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b KUHP tentang pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polsek Sekupang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.













