Saban, perwakilan pers mahasiswa, menilai gugatan ini ancaman terhadap kebebasan berpendapat seluruh rakyat.
“Kalau gugatan ini dibiarkan, jangan heran jika nanti era Orde Baru hidup kembali,” kata Kiki dari komunitas Litera Chiki Chump.
“Hakim Harus Tolak Gugatan Mentan”
Jurnalis senior Jo Seng Bie, mantan wartawan LKBN Antara, meminta majelis hakim menolak gugatan Menteri Pertanian dalam sidang putusan sela yang dijadwalkan pada 17 November mendatang.
“Ini teror luar biasa terhadap jurnalis. Hakim harus menolak gugatan yang jelas-jelas mengancam demokrasi,” ujarnya.
Senada, Slamet Widodo, jurnalis senior Batam, menilai langkah Mentan menggugat Tempo justru menunjukkan bahwa pemerintah tidak berpihak pada kebebasan pers.
“Media sekarang banyak yang mati pelan-pelan, jurnalis di-PHK, dan sekarang malah digugat. Pers bukan humas pemerintah. Pers adalah pilar keempat demokrasi,” tegas Widodo.
Enam Tuntutan Jurnalis Batam
Aksi solidaritas ini ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan enam poin pernyataan sikap:
- Cabut gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo dan kembalikan penyelesaian ke Dewan Pers.
- Minta pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
- Pejabat publik dan aparat hukum harus paham bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan di Dewan Pers, bukan ke ranah pidana/perdata.
- Hentikan segala bentuk pembungkaman dan kriminalisasi jurnalis.
- Beri perlindungan hukum bagi media dan jurnalis yang bekerja profesional.
- Hentikan intimidasi dan serangan buzzer terhadap insan pers.







