BatamKomunitas

Jurnalis Batam Turun ke Jalan, Lawan Gugatan Rp200 Miliar Mentan terhadap Tempo, Tolak Pembungkaman Pers

25
×

Jurnalis Batam Turun ke Jalan, Lawan Gugatan Rp200 Miliar Mentan terhadap Tempo, Tolak Pembungkaman Pers

Share this article
Demi kebebasan pers, jurnalis Batam turun ke jalan menggelar aksi solidaritas “Melawan Gugatan Rp200 Miliar Menteri Pertanian terhadap Tempo”, Sabtu (8/11/2025).
banner 468x60

Saban, perwakilan pers mahasiswa, menilai gugatan ini ancaman terhadap kebebasan berpendapat seluruh rakyat.

“Kalau gugatan ini dibiarkan, jangan heran jika nanti era Orde Baru hidup kembali,” kata Kiki dari komunitas Litera Chiki Chump.

“Hakim Harus Tolak Gugatan Mentan”

Jurnalis senior Jo Seng Bie, mantan wartawan LKBN Antara, meminta majelis hakim menolak gugatan Menteri Pertanian dalam sidang putusan sela yang dijadwalkan pada 17 November mendatang.

BACA JUGA:  Polda Kepri Bongkar Mafia BBM Subsidi di Batam, Modus 'Surat Sakti' Rugikan Negara Ratusan Juta

“Ini teror luar biasa terhadap jurnalis. Hakim harus menolak gugatan yang jelas-jelas mengancam demokrasi,” ujarnya.

Senada, Slamet Widodo, jurnalis senior Batam, menilai langkah Mentan menggugat Tempo justru menunjukkan bahwa pemerintah tidak berpihak pada kebebasan pers.

“Media sekarang banyak yang mati pelan-pelan, jurnalis di-PHK, dan sekarang malah digugat. Pers bukan humas pemerintah. Pers adalah pilar keempat demokrasi,” tegas Widodo.

BACA JUGA:  Li Claudia Ngamuk di Kampung Jabi: Setop Tambang Ilegal atau Pidana Menanti!

Enam Tuntutan Jurnalis Batam

Aksi solidaritas ini ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan enam poin pernyataan sikap:

  • Cabut gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo dan kembalikan penyelesaian ke Dewan Pers.
  • Minta pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
  • Pejabat publik dan aparat hukum harus paham bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan di Dewan Pers, bukan ke ranah pidana/perdata.
  • Hentikan segala bentuk pembungkaman dan kriminalisasi jurnalis.
  • Beri perlindungan hukum bagi media dan jurnalis yang bekerja profesional.
  • Hentikan intimidasi dan serangan buzzer terhadap insan pers.