Ketua PFI Kepri Tommy Purniawan mengatakan, jika gugatan Rp200 miliar ini dilanjutkan hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka seluruh jurnalis di Indonesia berpotensi dikriminalisasi melalui jalur perdata.
“Kalau ini dibiarkan, setiap karya jurnalistik bisa digugat. Ini bahaya besar untuk kebebasan pers,” ujar Tommy.
Sementara itu, Bintang Antonio, Pemimpin Redaksi Malaka News, mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di Batam, ketika tiga media dilaporkan oleh mantan pejabat kepolisian.
Menurutnya, banyak pejabat yang tidak memahami peran pers sebagai pilar demokrasi.
“Kebodohan pejabat terhadap fungsi pers ini harus segera dihentikan,” tegas Bintang.
Beberapa jurnalis lain seperti Aman Rangkuti (Batam Now) mengaku pernah mengalami dugaan teror saat menjalankan tugas jurnalistik.
Sementara jurnalis muda Randi menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki hak untuk membungkam media yang bekerja untuk kepentingan rakyat.
Suasana aksi juga diwarnai pembacaan puisi perjuangan, seperti “Bunga di Tembok” karya Wiji Thukul oleh jurnalis Detik.com, serta “Pesan Pencopet kepada Pacarnya” karya W.S. Rendra oleh aktivis lingkungan Hendrik Hermawan dari Akar Bhumi Indonesia.
Dukungan juga datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pers mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (Unrika) dan komunitas seni Litera Chiki Chump.







