Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa status lahan sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang. Warga diklaim tidak memiliki sertifikat kepemilikan.
“Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam,” ujar Hadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (11/9/2023).
Hadi menjelaskan, lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu hektare ini merupakan kawasan hutan dan dari jumlah itu, sebanyak 600 hektare merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada perusahaan terkait.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut tanah yang bersengketa itu milik negara. Dia mengatakan negara memberikan hak guna usaha (HGU) kepada investor. Karena itu, Mahfud menyebut peristiwa di Rempang bukan penggusuran, namun pengosongan lahan oleh yang berhak.
“Supaya dipahami kasus itu bukan kasus penggusuran, tetapi memang pengosongan karena memang secara hak itu akan digunakan oleh pemegang haknya,” ujar Mahfud saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9/2023).













