WLC dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I No. Urut 181 UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Penindakan skala besar ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman bahaya narkotika.
BPOM RI turut menyoroti bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya pergeseran penyalahgunaan Ketamin dari skala individu menuju peredaran gelap berskala industri.
Sebagai komitmen menyeluruh, kegiatan konferensi pers ini dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas P4GN oleh pengelola tempat hiburan malam se-Kepri.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika di wilayah Kepri,” tegas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin.














