harris
AnambasBatamKriminal

Jejak Kapal Misterius Terhenti di Anambas, 800 Kg Narkoba senilai Rp1,28 Triliun Gagal Beredar

250
×

Jejak Kapal Misterius Terhenti di Anambas, 800 Kg Narkoba senilai Rp1,28 Triliun Gagal Beredar

Share this article
Kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros yang diintersepsi tim gabungan di perairan Anambas.
Kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros yang diintersepsi tim gabungan di perairan Anambas.
banner 468x60

WLC dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I No. Urut 181 UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Penindakan skala besar ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

BPOM RI turut menyoroti bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya pergeseran penyalahgunaan Ketamin dari skala individu menuju peredaran gelap berskala industri.

BACA JUGA:  Rayakan HUT ke-9, PLC Batam Ajak Murid Study Trip ke Malaysia dan Edukasi Kampus Global

Sebagai komitmen menyeluruh, kegiatan konferensi pers ini dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas P4GN oleh pengelola tempat hiburan malam se-Kepri.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika di wilayah Kepri,” tegas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin.

BACA JUGA:  Nelayan 61 Tahun Hilang Kontak di Perairan Anambas, Tim SAR Gabungan Dikerahkan