Mendapati indikasi kuat penyelundupan, Satgas Gabungan dari Bareskrim Polri, BNN RI, Ditjen Bea Cukai, Polda Kepri, dan TNI AL langsung menyusun strategi pengejaran di titik perairan terluar Indonesia.
Pelarian kapal misterius tersebut akhirnya berakhir saat Satgas Gabungan bergerak cepat melakukan intersepsi di tengah laut:
Pencegatan Fuchangxing 1 (22 Agustus 2026): Petugas menghentikan Fuchangxing 1 di perairan Anambas dan mengamankan 10 awak kapal, yang terdiri dari 9 warga negara Myanmar serta 1 warga negara Taiwan.
Pencegatan MT Ashley (23 Agustus 2026): Sehari setelahnya, tim berhasil membekuk kapal MT Ashley di perairan Natuna bersama 6 awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Setibanya kapal Fuchangxing 1 di Batam, tim gabungan melakukan penggeledahan mendalam di setiap sudut kompartemen. Hasilnya, petugas membongkar ruang kemudi (steering room) di bagian buritan kapal yang dijadikan tempat persembunyian utama.
Di lokasi tersebut, ditemukan 40 karung yang masing-masing berisi 20 bungkus Ketamin HCL. Total 800 bungkus dengan berat 800 kilogram berhasil disita dan teruji positif laboratorium mengandung Ketamin HCL.
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan yang bertindak sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman, sebagai tersangka.














