Namun S yang kini sudah diringkus polisi bakal menikmati sebagian hidupnya di penjara. Polisi mengatakan, S ditangkap di rumahnya Perum Bida Asri Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, 17 Mei 2023 sekira pukul 18.30 WIB.
Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Karena pelaku merupakan keluarga korban, yaitu sebagai ayah tiri, ancaman pidana penjaranya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya,” kata kapolsek.













