Gudangberita.co.id, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin baru-baru ini mengumumkan serangkaian mutasi besar-besaran di lingkungan Korps Adhyaksa. Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 272 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober, terdapat mutasi 47 pejabat setingkat eselon II.
Sebagai tambahan, Jaksa Agung juga melaksanakan rotasi untuk 232 pejabat setingkat eselon III melalui Surat Keputusan dengan nomor KEP-IV-498/C/10/2023. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, mengkonfirmasi mutasi ini.
Beberapa perubahan utama dalam mutasi ini adalah penunjukan Akmal Abbas, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Jampidsus, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, menggantikan Supardi yang sekarang menjabat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jamintel.
Selain itu, Undang Mugopal, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi di Jampidsus, juga mengalami mutasi dan ditunjuk sebagai Kajati Kalteng, menggantikan Pathor Rahman, yang kini menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Jampidsus.
Selain itu, rotasi juga dilakukan terhadap pejabat-pejabat lainnya, seperti Direktur Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya di Jampidum, Bambang Gunawan, yang ditunjuk sebagai Kajati NTB.