TeknoZona Headline

Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Blokir Twitter

412
×

Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Blokir Twitter

Share this article
Media sosial X (dulu Twitter). (Foto: ist)
banner 468x60

Artinya berpotensi diblokir ya Pak? “Ok,” jawab Menkominfo.

Senada, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyebut pornografi dilarang berbagai perundangan di RI, termasuk UU Antipornografi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU ITE.

“Bila X melanggar, aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019 Kominfo bisa mengambil tindakan [mulai] dari teguran, take down konten sampai penutupan akses,” cetus dia.

BACA JUGA:  Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil vs Jepang, Dominasi Sejarah Lawan Kejutan Tokyo

Pihaknya pun memastikan sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital. “Misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografi,” tandas Usman.