TeknoZona Headline

Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Blokir Twitter

407
×

Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Blokir Twitter

Share this article
Media sosial X (dulu Twitter). (Foto: ist)
banner 468x60

Artinya berpotensi diblokir ya Pak? “Ok,” jawab Menkominfo.

Senada, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyebut pornografi dilarang berbagai perundangan di RI, termasuk UU Antipornografi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU ITE.

“Bila X melanggar, aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019 Kominfo bisa mengambil tindakan [mulai] dari teguran, take down konten sampai penutupan akses,” cetus dia.

BACA JUGA:  Ekosistem Pulau Tiga Hancur! Nelayan Rekam Detik-detik Kapal Ilegal Bom Ikan di Natuna

Pihaknya pun memastikan sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital. “Misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografi,” tandas Usman.