Artinya berpotensi diblokir ya Pak? “Ok,” jawab Menkominfo.
Senada, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyebut pornografi dilarang berbagai perundangan di RI, termasuk UU Antipornografi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU ITE.
“Bila X melanggar, aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019 Kominfo bisa mengambil tindakan [mulai] dari teguran, take down konten sampai penutupan akses,” cetus dia.
Pihaknya pun memastikan sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital. “Misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografi,” tandas Usman.












