Hingga saat ini, tersangka SR masih ditahan di ruang tahanan Polres Lingga guna menjalani proses hukum lanjutan.
Kasus penipuan berkedok asuransi ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak realistis.
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk selalu memverifikasi legalitas produk investasi melalui otoritas resmi seperti OJK.













