Gudangberita.co.id, Lingga – Kepolisian Resor (Polres) Lingga resmi menyerahkan berkas perkara kasus dugaan investasi bodong bermodus asuransi BNI Life ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Senin (19/5/2025). Kasus yang menyeret tersangka berinisial SR ini menyita perhatian publik lantaran kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp8 miliar.
SR yang sebelumnya diketahui sebagai tenaga pemasar produk asuransi BNI Life di Kantor BNI KCP Dabo Singkep, Cabang Tanjungpinang, ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (7/5) lalu. Ia diduga melakukan penipuan terhadap puluhan nasabah dengan menjanjikan imbal hasil investasi tinggi, mencapai 20 persen per bulan.
“Berkas perkara untuk tahap satu sudah kami serahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto.
Modus investasi bodong ini terungkap setelah penyidik Polres Lingga menerima laporan dari korban pada 11 Maret 2025. Dalam proses penyelidikan, SR terbukti menawarkan produk investasi yang mengatasnamakan BNI Life tanpa legalitas yang jelas.
Dari hasil pemeriksaan, sedikitnya 30 orang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp7,3 miliar. Tak hanya itu, ada pula korban lain yang mengalami kerugian tambahan hingga ratusan juta rupiah. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp8 miliar.













