Gudangberita.co.id, Batam – Indonesia kembali menjadi sorotan internasional setelah ditemukannya indikasi pelanggaran berat terhadap aturan perdagangan limbah global. Hasil investigasi independen yang dilakukan oleh Basel Action Network (BAN), Nexus3 Foundation, dan Ecoton mengungkapkan bahwa ribuan kontainer diduga berisi limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat (AS) masih terus membanjiri Pulau Batam.
Tak hanya itu, Indonesia kini diduga melanggar kewajiban internasional dengan membiarkan ekspor limbah berbahaya tersebut ke negara tetangga, Malaysia.
Investigasi lapangan terbaru menemukan tiga kontainer berisi e-waste dari lokasi yang terkait dengan PT Esun Internasional Utama Indonesia (PT Esun) di Batam, yang dijadwalkan tiba di Pelabuhan Klang, Malaysia, pada 3 September 2026. Ekspor ini mengejutkan banyak pihak mengingat Malaysia telah secara tegas melarang seluruh impor e-waste ke wilayah hukumnya.

Praktik pengiriman limbah elektronik ini dinilai menabrak Amandemen e-Waste Konvensi Basel yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.
Aturan internasional tersebut mewajibkan pengawasan ketat serta persetujuan resmi (Prior Informed Consent) untuk seluruh perdagangan limbah elektronik, baik yang dikategorikan berbahaya maupun tidak.







