“Saya berkesempatan untuk melakukan riset dan sekaligus advokasi pada perempuan suku laut (the Sea Peoples) yang berada di Kepulauan Riau. Tujuan penelitian atau riset ini menyasar pengambil kebijakan dalam hal ini pemerintah memahami tantangan yang dialami suku laut tersebut terutama perempuan dan anak-anak serta melakukan intervensi program untuk membantu suku Laut tersebut,” terangnya.
IMA mengantongi sejumlah catatan dalam riset yang mereka lakukan. Setidaknya ada rekomendasi untuk pemerintah untuk mendirikan sekolah SD, SMP, SMA yang lebih dekat dari lokasi suku laut.
“Memperhatikan secara khusus agar anak-anak suku laut bisa sekolah seperti masyarakat kota lainnya. Kami meminta pemerintah untuk memberikan pengakuan atas suku laut sebagai masyarakat adat yang berhak diakui budaya,” ucapnya.
Budaya, bahasa dan lingkungan hidupnya harus diakui dengan cara diantaranya memberikan sertifikat kepemilikan tanah dengan metode jemput bola (datang langsung); melibatkan suku laut dalam proses-proses pengambilan kebijakan termasuk perempuan suku laut untuk memetakan kebutuhan hidup mereka dan anak-anaknya.
Ia juga meminta pemerintah untuk memastikan bisnis-bisnis di Kepulauan Riau patuh pada UNGPs (United Nations Guiding Principle on Business and Human Rights) yaitu panduan berbisnis yang menghormati HAM, memastikan bahwa harus ada analisa dampak sosial, ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat yang terkena dari suatu proyek pembangunan.













