“Untuk di kertas suara kami tak bisa lagi menghapus karena telah tercetak. Nanti nama kedua caleg tetap ada di kertas suara. Akan diminta KPPS untuk melakukan sosialisasi hal itu bahwa keduanya tak lagi memenuhi syarat masuk DCT. Pada DCT yang diumumkan di TPS akan di coret dan akan diumumkan keduanya tak memenuhi syarat,” ujarnya.
Ferry menyebut meski kedua caleg tersebut telah dicoret dari DCT, jika masih ada masyarakat yang memilih maka suara tersebut akan menjadi suara partai. Hal tersebut diatur dalam peraturan KPU.
“Suara yang dicoblos pada caleg yang dicoret pasca penetapan DCT dinyatakan tetap sah kepada partai yang bersangkutan. Itu merujuk ke pasal 55 PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang Perhitungan Suara,” ujarnya.
Dengan dicoretnya dua caleg DPRD Kepri dapil VII tersebut, semula ada 602 caleg yang memperebutkan 45 kursi DPRD Kepri, kini menjadi 600 caleg.
“Dengan dicoretnya kedua caleg tersebut jadi berubah dari 602 menjadi 600 orang untuk memperebutkan 45 kursi DPRD Kepri,” ujarnya.
Sumber: Detik.com













