Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas-berkas yang disampaikan seluruh bakal paslon yang diserahkan pada tahapan perbaikan persyaratan calon.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas-berkas yang disampaikan seluruh bakal paslon yang diserahkan pada tahapan perbaikan persyaratan calon.
Tercatat, ada 18 pasangan calon yang dinyatakan lulus administrasi untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ada November 2024 mendatang.
“Sesuai tahapan, KPU Kepri telah menetapkan hasil verifikasi administrasi terhadap seluruh syarat calon. Dan akhirnya didapati keputusan 18 paslon kepala daerah se-Kepri telah memenuhi syarat administrasi. Dan, hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada tim bakal paslon dan Bawaslu,” terang Ferry.
Selanjutnya, pada pasangan calon diwajibkan menyerahkan daftar nama tim pemenangan sebelum waktu kampanye yakni 25 September sampai 23 November 2024.
Begitu juga pembukaan rekening khusus dana kampanye serta penyampaian laporan awal dana kampanye serta penyampaian laporan awal dana kampanye perbaikan 24 September.