BatamHukumZona Headline

Kasus 2 Ton Sabu MT Sea Dragon: Dua Pelaut Indonesia Ajukan Kasasi, Klaim Jadi Korban Jaringan Internasional

24
×

Kasus 2 Ton Sabu MT Sea Dragon: Dua Pelaut Indonesia Ajukan Kasasi, Klaim Jadi Korban Jaringan Internasional

Share this article
Kuasa hukum terdakwa, Benhauser Manik
Kuasa hukum terdakwa, Benhauser Manik.
banner 468x60

Dalam memori kasasi tersebut, tim kuasa hukum berfokus membedah seluruh pertimbangan hakim yang dinilai tidak selaras dengan fakta otentik yang bergulir selama persidangan.

Nakhoda Kapal Ditipu, Sempat Menolak Bawa Barang Berbahaya

Salah satu poin krusial yang diuji dalam kasasi ini adalah posisi Hasiholan Samosir selaku nakhoda kapal MT Sea Dragon. Benhauser menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui jika muatan yang diangkutnya adalah sabu seberat hampir 2 ton.

BACA JUGA:  Misteri 'Uang Mingguan' di Balik Duel Wanita di Pelabuhan Roro Penarik, Siapa yang Salah?

Berdasarkan bukti digital berupa obrolan aplikasi pesan singkat, Hasiholan justru sempat bersikap kritis kepada pemilik barang sebelum kapal berlayar.

Menolak Barang Berbahaya: Hasiholan secara tegas menyatakan keberatan dan menolak berlayar jika muatan kapal berisi barang ilegal atau berbahaya.

Dikelabui Pemilik Barang: Pihak pemilik meyakinkan nahkoda bahwa muatan tersebut murni komoditas legal, bukan narkotika maupun senjata api.

BACA JUGA:  Amsakar Achmad: Media Sosial Harus Jadi Ruang Silaturahmi, Bukan Pemicu Konflik

Baru Tahu di Batam: Hasiholan baru mengetahui adanya dugaan paket narkotika setelah kapal bersandar di kawasan Tanjung Uncang, Batam.

“Oleh karena itu, kesimpulan hakim yang menyebut nahkoda sudah mengetahui atau menerima keberatan narkotika sejak awal perlawanan sangat lemah dan perlu diuji kembali oleh Mahkamah Agung,” tambah Benhauser.