Dalam memori kasasi tersebut, tim kuasa hukum berfokus membedah seluruh pertimbangan hakim yang dinilai tidak selaras dengan fakta otentik yang bergulir selama persidangan.
Nakhoda Kapal Ditipu, Sempat Menolak Bawa Barang Berbahaya
Salah satu poin krusial yang diuji dalam kasasi ini adalah posisi Hasiholan Samosir selaku nakhoda kapal MT Sea Dragon. Benhauser menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui jika muatan yang diangkutnya adalah sabu seberat hampir 2 ton.
Berdasarkan bukti digital berupa obrolan aplikasi pesan singkat, Hasiholan justru sempat bersikap kritis kepada pemilik barang sebelum kapal berlayar.
Menolak Barang Berbahaya: Hasiholan secara tegas menyatakan keberatan dan menolak berlayar jika muatan kapal berisi barang ilegal atau berbahaya.
Dikelabui Pemilik Barang: Pihak pemilik meyakinkan nahkoda bahwa muatan tersebut murni komoditas legal, bukan narkotika maupun senjata api.
Baru Tahu di Batam: Hasiholan baru mengetahui adanya dugaan paket narkotika setelah kapal bersandar di kawasan Tanjung Uncang, Batam.
“Oleh karena itu, kesimpulan hakim yang menyebut nahkoda sudah mengetahui atau menerima keberatan narkotika sejak awal perlawanan sangat lemah dan perlu diuji kembali oleh Mahkamah Agung,” tambah Benhauser.







