BatamHukumZona Headline

Kasus 2 Ton Sabu MT Sea Dragon: Dua Pelaut Indonesia Ajukan Kasasi, Klaim Jadi Korban Jaringan Internasional

28
×

Kasus 2 Ton Sabu MT Sea Dragon: Dua Pelaut Indonesia Ajukan Kasasi, Klaim Jadi Korban Jaringan Internasional

Share this article
Kuasa hukum terdakwa, Benhauser Manik
Kuasa hukum terdakwa, Benhauser Manik.
banner 468x60

Indikasi Penghilangan Barang Bukti Chat Digital

Selain masalah ketidaktahuan nahkoda, tim hukum juga mencium adanya kejanggalan prosedural. Mereka menyoroti hilangnya sejumlah jejak percakapan elektronik (digital) yang dinilai sangat relevan untuk membuka tabir kasus ini. 

Informasi hilangnya bukti chat ini didapat langsung dari pernyataan tertulis terdakwa saat berada di rumah tahanan (Rutan).

BACA JUGA:  Wacana Nama Baru Simpang di Batam: Antara Marwah Melayu dan Keluhan "Ribet" Netizen

Pihak kuasa hukum juga menyayangkan minimnya kualitas pendampingan hukum di tahap awal pemeriksaan, serta absennya saksi maupun ahli yang meringankan (a de charge) kedua terdakwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

Mendesak Aparat Kejar Aktor Intelektual, Jangan Cuma Pelaut

Benhauser menegaskan, penegakan hukum kasus narkotika kakap di Indonesia seharusnya tidak tebang pilih dan hanya tajam kepada para pekerja kapal bawah tanah. Aparat penegak hukum didesak untuk memburu pengendali utama atau aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton sabu ini.

BACA JUGA:  Hati-hati Pemilik Toko! Polsek Sekupang Ungkap Rahasia Aplikasi Pembuat Bukti Transfer Palsu

Menurutnya, aspek hukum pelayaran dan kepabeanan internasional juga harus ditarik untuk melihat kasus ini secara utuh.

“Jangan sampai yang menerima dampak hukum paling berat justru para pelaut Indonesia yang tidak tahu apa-apa. Kami berharap Hakim Agung di MA dapat melihat perkara MT Sea Dragon ini secara jernih, utuh, dengan mengedepankan keadilan serta kemanusiaan,” tutupnya.