Gudangberita.co.id, Batam – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam kini menjadi pusat perhatian nasional. Kasus penyelundupan 1,9 ton sabu yang melibatkan kapal ikan Thailand di perairan Kepri memasuki babak paling krusial.
Fandi Ramadhan (26), seorang ABK yang bekerja sebagai bagian mesin, kini berada di ambang regu tembak setelah dituntut hukuman mati oleh JPU.
Kasus bernomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini mendadak viral setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan siap pasang badan membela Fandi. Hotman menduga kuat adanya “salah sasaran” hukum di mana pekerja rendahan dijadikan tumbal sindikat internasional.
Jeritan Hati Ibu Nirwana: “Anak Saya Tulang Punggung, Bukan Bandar”
Diundang langsung oleh Hotman Paris ke Jakarta pada Jumat (20/2), Ibu Nirwana, ibunda Fandi, tak kuasa menahan tangis. Di hadapan media, ia memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto dan aparat penegak hukum di Kepri.
“Harapan saya, Bapak Presiden dengar. Anak saya tidak terlibat jaringan, dia hanya buruh. Gajinya Rp2,5 juta dikirim untuk biaya sekolah adiknya. Dia tulang punggung kami, jangan hukum mati anak saya yang tidak tahu apa-apa,” ucap Nirwana terisak.
Hotman Paris: “Ada Kejanggalan Fakta di Perairan Kepri”













