BatamZona Headline

Termasuk Keluarga Fandi, Hotman Paris Bawa Dua Korban ‘Miscarriage of Justice’ ke Komisi III DPR RI

38
×

Termasuk Keluarga Fandi, Hotman Paris Bawa Dua Korban ‘Miscarriage of Justice’ ke Komisi III DPR RI

Share this article
Hotman-Paris-Hutapea-dan-Tim-Hotman-911-DPR-RI
Hotman Paris Hutapea. (Foto: instagram)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam– Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bersama Tim Hotman 911 dijadwalkan akan mendatangi Komisi III DPR RI pada Kamis (26/2/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk membawa dua kasus besar yang diduga kuat menjadi korban salah sasaran hukum atau miscarriage of justice.

Melalui akun Instagram resminya, Hotman menegaskan akan memperjuangkan keadilan bagi dua keluarga yang merasa hak hukumnya terinjak-injak akibat proses peradilan yang dinilai janggal.

BACA JUGA:  Polisi Pastikan Zakaria Ditangkap di Lumajang, Begini Kronologi Aslinya

Kasus pertama yang dibawa adalah keluarga Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK). Fandi harus menghadapi tuntutan hukuman mati atas kasus yang terjadi hanya beberapa hari setelah ia mulai bekerja di kapal tersebut.

Tim Hotman 911 menilai ada ketidakadilan dalam proses pengadilan Fandi, mengingat statusnya sebagai pekerja baru yang langsung terseret dalam kasus berat dengan ancaman maksimal.

BACA JUGA:  Awas Longsor di Seberang Hotel Beverly! Ombudsman Kepri Minta Instansi Terkait Segera Peka

Misteri Penganiayaan di Pantai Lombok

Kasus kedua berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini melibatkan sepasang kekasih yang sedang menikmati waktu di pantai. Namun, nasib nahas menimpa sang wanita yang ditemukan tewas akibat penganiayaan berat.

Kejanggalan muncul ketika sang pria yang saat itu ditemukan pingsan dan penuh luka-luka justru ditetapkan sebagai tersangka.