EkonomiKeuanganZona Headline

Heboh Aturan Bawa Barang ke LN, Stafsus Menkeu: Bukan Tas Jinjing dan Sepatu

140
×

Heboh Aturan Bawa Barang ke LN, Stafsus Menkeu: Bukan Tas Jinjing dan Sepatu

Share this article
Ilustrasi. (freepik)
banner 468x60

Untuk deklarasi bersifat opsional dan bukan kewajiban. Ini dilakukan untuk memudahkan penumpang saat kembali ke tanah air. Ada opsi lain yaitu menggunakan Custom Declaration yang disediakan.

Jadi untuk mendapatkan layanan deklarasi ini bisa ditemui di area keberangkatan internasional, bukan di area kedatangan. Jadi memang sudah diatur sejak awal, demi efektivitas dan efisiensi.

BACA JUGA:  Siapa Sangka? Sambal Sijago dan Tenun Kepri Kini Jadi Incaran Pembeli Luar Negeri

Yustinus mengharapkan dengan keterangan ini, warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri bisa menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar.

“Demikian kami sampaikan. Kiranya memberikan kepastian. Terima kasih untuk perhatian, masukkan dan kritik yang diberikan. Semoga Bea Cukai dapat lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Jika menemukan pelanggaran di lapangan, mohon jangan sungkan melaporkan ke kanal/unit terkait, demi perbaikan,” tambah dia.

BACA JUGA:  Atasi Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, Polres Anambas Pasok 20 Ton Air ke RSUD hingga Tempat Ibadah

Sumber: detik.com