AnambasHukum

Gegara Judi Online, Pria Paruh Baya di Tarempa Anambas Diciduk Polisi

170
×

Gegara Judi Online, Pria Paruh Baya di Tarempa Anambas Diciduk Polisi

Share this article
Polisi ringkus RO terkait kasus judi online. (Foto: Dok. Polres Anambas)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Anambas – Pria paruh baya di Tarempa RO (50) ditangkap polisi terkait kasus judi online, Jumat (15/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian mengatakan pelaku merupakan warga Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Pelaku RO (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

BACA JUGA:  Calo Tiket Beraksi di Punggur, Penumpang Ditipu Hingga Rp900 Ribu

RO disangkakan pasal 27 ayat ( 2 ) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Ayat (1) dan atau Pasal 303 bis Ayat (1) K.U.H.Pidana.

“Dari tangan pelaku RO (50) diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit telepon seluler, layar website permainan judi online yakni Royal Toto, dengan nama akun pelaku beserta saldo,” terangnya lagi.