Saat ini pelaku RA sudah di tahan di Polres Kepulauan Anambas, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Untuk pelaku RA disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak, dimana pelaku RA terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tutur Iptu Fajri.













