Gudangberita.co.id, Karimun β Ratusan guru honorer di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Karimun kini berada di persimpangan jalan. Larangan pemerintah daerah membayar gaji pegawai non-ASN melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuat nasib mereka terombang-ambing.
Bagi sebagian besar dari mereka, mengajar bukan sekadar pekerjaan, tetapi panggilan hati. Namun, dengan aturan baru ini, mereka kini harus menghadapi kenyataan pahit: kehilangan sumber penghasilan yang selama ini menjadi tumpuan hidup.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Karimun, Husin, mengakui bahwa tenaga guru honorer masih sangat dibutuhkan untuk membantu proses pembelajaran di sekolah. Namun, regulasi baru ini membuat pemerintah daerah harus mencari solusi lain agar mereka tetap bisa mengajar.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk menemukan cara terbaik. Salah satu alternatifnya adalah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer,” ujar Husin.
Dana BOS: Harapan atau Solusi Sementara?
Penggunaan dana BOS memang bisa menjadi solusi, tetapi tidak semua guru honorer dapat menerima gaji dari dana ini. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, seperti harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan belum menerima tunjangan profesi guru. Selain itu, jumlah dana BOS yang bisa dialokasikan untuk gaji guru honorer juga terbatas oleh regulasi pemerintah.