Karimun

Gaji Tak Lagi Dibayar APBD, Bagaimana Nasib Guru Honorer Karimun?

1148
×

Gaji Tak Lagi Dibayar APBD, Bagaimana Nasib Guru Honorer Karimun?

Share this article
Guru honorer. (foto: ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Karimun – Ratusan guru honorer di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Karimun kini berada di persimpangan jalan. Larangan pemerintah daerah membayar gaji pegawai non-ASN melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuat nasib mereka terombang-ambing.

Bagi sebagian besar dari mereka, mengajar bukan sekadar pekerjaan, tetapi panggilan hati. Namun, dengan aturan baru ini, mereka kini harus menghadapi kenyataan pahit: kehilangan sumber penghasilan yang selama ini menjadi tumpuan hidup.

Baca Juga:  Polres Karimun Ungkap Aksi Pencurian Berantai di 50 TKP yang Sudah Lama Buron

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Karimun, Husin, mengakui bahwa tenaga guru honorer masih sangat dibutuhkan untuk membantu proses pembelajaran di sekolah. Namun, regulasi baru ini membuat pemerintah daerah harus mencari solusi lain agar mereka tetap bisa mengajar.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk menemukan cara terbaik. Salah satu alternatifnya adalah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer,” ujar Husin.

Baca Juga:  Warga Panik di Coastal Area, Polisi Antisipasi Risiko Ledakan Travo PLN

Dana BOS: Harapan atau Solusi Sementara?

Penggunaan dana BOS memang bisa menjadi solusi, tetapi tidak semua guru honorer dapat menerima gaji dari dana ini. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, seperti harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan belum menerima tunjangan profesi guru. Selain itu, jumlah dana BOS yang bisa dialokasikan untuk gaji guru honorer juga terbatas oleh regulasi pemerintah.