Pengungkapan tindak pidana tersebut, imbuh dia, dilakukan di 6 provinsi, yakni di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
- Praktik via Aplikasi Live Streaming, Perputaran Uang Rp 500 M
Djuhandhani mengungkap perputaran uang pada kasus judi online melalui aplikasi streaming itu mencapai Rp 500 miliar. Polisi pun menemukan dua situs judi online terkait kasus ini yaitu Hot51 dan 82Gaming.
“Dari pengungkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Polri ditemukan dua situs judi online, yaitu Hot51 dan 82Gaming. Di mana situs-situs tersebut selalu mengubah domainnya dengan bertujuan menyamarkan konten judi pada situs-situs tersebut,” katanya.
Berikut ini peran para tersangka:
- CCW selaku marketing
- SM selaku customer service
- WAN selaku agen
- KA selaku host
- AIH selaku host
- NH selaku host
- DT selaku host
- ST selaku host
3. Streaming Judi Online Berkedok Konten Porno
Masih kata Djuhandhani, pelaku menawarkan dua layanan para pemain judi. Pertama yakni murni judi online, kedua siaran langsung pornografi.
“Pada situs Hot51 tersedia dua layanan, yaitu layanan judi online dan layanan live streaming pornografi. Dalam hal layanan live streaming, sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host,” sambungnya.













