NatunaZona Headline

Fakta-Fakta Pemberhentian Dua Kades di Natuna

502
×

Fakta-Fakta Pemberhentian Dua Kades di Natuna

Share this article
Kantor Bupati Natuna. (ist)
banner 468x60
  1. Dana Desa Jadi Sorotan

Pemkab Natuna menekankan pentingnya akuntabilitas APBDesa, termasuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, agar sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

  1. Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Selama masa pemberhentian sementara, pemerintahan desa tetap berjalan dengan penunjukan pejabat pelaksana (Plt) sesuai mekanisme yang berlaku.

  1. Pemkab Junjung Praduga Tak Bersalah
BACA JUGA:  Guru Honorer SD di Anambas Cabuli Murid di Bekas Ruang UKS, Modus Latihan Bernyanyi

Pemerintah daerah menegaskan tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah, sembari memperkuat pengawasan tata kelola desa.

Pemkab Natuna menyatakan kebijakan ini bagian dari upaya membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.