NatunaZona Headline

Fakta-Fakta Pemberhentian Dua Kades di Natuna

496
×

Fakta-Fakta Pemberhentian Dua Kades di Natuna

Share this article
Kantor Bupati Natuna. (ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna memberhentikan sementara dua Kepala Desa pada awal 2026. Kebijakan ini menuai perhatian publik. Berikut fakta-fakta utama di balik keputusan tersebut berdasarkan keterangan resmi pemerintah daerah:

  1. Ditetapkan Lewat SK Bupati Natuna

Pemberhentian sementara dua kepala desa ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Natuna dan dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Natuna.

  1. Dua Kecamatan Terdampak
BACA JUGA:  Teror di Bukit Abun: Warga Dabo Singkep Tangkap Terduga Pelaku Percobaan Pembakaran Rumah

Kebijakan ini menyasar kepala desa yang bertugas di Kecamatan Bunguran Barat dan Kecamatan Batubi.

  1. Bersifat Pemberhentian Sementara

Pemkab Natuna menegaskan statusnya bukan pemberhentian permanen, melainkan sementara, sambil menunggu proses administrasi dan tindak lanjut sesuai aturan.

  1. Berawal dari Laporan Warga dan BPD

Dugaan pelanggaran bermula dari laporan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat pengawas.

  1. Diaudit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
BACA JUGA:  Bupati Natuna Tutup Malam Muhibah di Pulau Tiga, Salurkan Bantuan Kemiskinan Ekstrem hingga Pembangunan Masjid

APIP melakukan audit investigatif dan menerbitkan Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) atas pengelolaan pemerintahan desa.

  1. Rekomendasi Audit Tak Ditindaklanjuti

Dalam LHAI, kepala desa diminta menindaklanjuti temuan paling lambat 60 hari sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004. Hingga batas waktu tersebut, rekomendasi tidak dilaksanakan.

  1. Mengacu UU Desa dan Permendagri

Proses pemberhentian mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 tentang larangan kepala desa, serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.