Gudangberita.co.id, Bintan – Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir 10 jam, Kepala Dinas Kominfo Bintan, Hasan ditahan Polres Bintan, Jumat (7/6/2024) malam.
Pemeriksaan lanjutan Hasan sebagai tersangka ini terkait dugaan pemalsuan surat kepemilikan lahan di Kecamatan Bintan Timur, saat menjabat camat pada 2014-2016.
Hasan Jumat itu datang ke Mapolres Bintan sekitar pukul 10.30 WIB menggunakan kemeja putih. Karena menjalani pemeriksaan hingga malam, tampak istri, Hasan Ranny Gustifa datang mengantarkan pakaian pengganti untuk suaminya tersebut, sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan Tipikor Polres Bintan sekitar pukul 21.30 WIB, Hasan menggunakan pakaian bebas sweather warna hitam dan celana jeans biru. Ia tampak membawa kantong berwarna merah keluar dari Ruangan Pemeriksaan Tipikor.
Hasan didampingi empat orang polisi. Dua diantaranya berseragam lengkap dan dua lainnya berpakaian bebas.
Mereka berjalan kaki dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bintan menuju Sel Tahanan sekitar 200 meter. Hingga pukul 21.43 WIB Hasan resmi masuk ke dalam sel tahanan.
Hasan mengakui istrinya sudah mengetahui jika dirinya akan ditahan polisi. Sehingga dia siap menjalani proses hukum. “Kami siap menjalani proses hukum,” katanya dengan wajah yang lemas.