Hasan juga mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media yang sudah mendukungnya. “Terimakasih buat kawan-kawan media yang mendukung,” ucapnya.
Polres Bintan menetapkan tiga tersangka kasus ini sebelumnya, termasuk Hasan. PT Expasindo mengklaim lahan mereka seluas 2,6 hektare dialihkan kepada warga tak sesuai prosedur.
Expasindo sebagai pemilik lahan seluas 100 hektare di Kelurahan Sei Lekop, akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.
Hasan sebelumnya disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 264 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman pasal tersebut bisa maksimal 8 tahun penjara.
Hasan sebelumnya sempat didapuk sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang sebelum dirotasi belum lama ini dan diganti oleh Andri Rizal.









