BintanHukumZona Headline

Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Jalan Kaki Menuju Sel Tahanan Sejauh 200 Meter 

135
×

Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Jalan Kaki Menuju Sel Tahanan Sejauh 200 Meter 

Share this article
Hasan ditahan usai diperiksa penyidik Polres Bintan. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Hasan juga mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media yang sudah mendukungnya. “Terimakasih buat kawan-kawan media yang mendukung,” ucapnya.

Polres Bintan menetapkan tiga tersangka kasus ini sebelumnya, termasuk Hasan. PT Expasindo mengklaim lahan mereka seluas 2,6 hektare dialihkan kepada warga tak sesuai prosedur. 

Expasindo sebagai pemilik lahan seluas 100 hektare di Kelurahan Sei Lekop, akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Penyebab Bus Jemaat HKBP Tembesi Terbalik di Tikungan Pantai Melur

Hasan sebelumnya disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 264 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman pasal tersebut bisa maksimal 8 tahun penjara.

Hasan sebelumnya sempat didapuk sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang sebelum dirotasi belum lama ini dan diganti oleh Andri Rizal.