Gudangberita.co.id, Anambas – Polres Anambas jauh-jauh ke Pontianak untuk meringkus AS (28), Rabu (5/6/2024). Ia merupakan tersangka penipuan hingga satu miliar rupiah.
AS sebelumnya meyakinkan rekannya untuk menjalankan sejumlah bisnis di Kalimantan Barat. Deal-dealan itu dilakukan di Jl Pelantar Serkah, RT 001 RW 002 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas sekitar tahun 2018.
Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rio Ardian mengatakan jika AS ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kompek Jamrud Karya, Pontianak Kalimantan Barat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan mengumpulkan petunjuk lainnya maka pada Sabtu (8/6/2024) pelaku diterbangkan ke Batam yang selanjutnya ditipkan ke Polsek Sei beduk Polresta Barelang di Batam, Hari selasa (11/6/2024) pelaku dibawa menuju Polres Kepulauan Anambas dengan menggunakan kapal laut,” terangnya.
Penipuan AS dengan modus usaha ikan, lobster dan kelapa sawit, dan pelaku mengiming imingi korban memberikan modal usaha untuk menjalankan bisnis. Sementara keuntungan dibagi dua, akan tetapi hal tersebut hanyalah akal-akalan saja demi mendapatkan uang korban.
Total kerugian korban sejumlah Rp. 1.125.673.000 dengan beberapa kali pengiriman dengan cara di transfer ke berbagai rekening yang diberikan oleh pelaku.