Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindho juga menjelaskan “Bahwa pengiriman uang pertama terjadi sekitar akhir tahun 2018
Korban mentransferkan uang ke rekening pelaku dengan jumlah Rp 300 juta.
Namun seiring berjalannya waktu korban belum juga menerima hasil kerjasama usaha yang di janjikan oleh pelaku. Pada tahun 2021 nomrr hp pelaku tidak bisa dihubungi
“Selanjutnya pada tahun 2022 pelaku menghubungi korban dengan menjelaskan bahwa selama ini ia sedang ada masalah di Kalimantan dan sedang menjalani hukuman penjara. Pelaku kembali membujuk korban serta menjelaskan bahwa sekarang sudah bebas dan memiliki usaha yang cukup berhasil,” ucap Vindho
AS pun berjanji akan mengembalikan uang yang telah ia gunakan sebelumnya beserta keuntungannya.
Entah kenapa korban agaknya sangat percaya dengan AS rekannya itu, pada 2022 hingga 2023 korban memberikan lagi modal usaha kepada pelaku dengan ditransfer beberapa kali ke rekening berbeda.
Total pengiriman sebesar Rp. 825.673.000. Hingga total uang yang disetorkan kepada pelaku lebih kurang Rp.1.125.673.000.
“Setelah beberapa bulan menunggu hasil selanjutnya pelaku tidak bisa di hubungi, merasa kembali ditipu akhirnya korban membuat laporan ke pihak berwajib,” ucap Vindho.













