harris
AnambasKriminalZona Headline

Edan, Pria di Anambas Ini 7 Tahun Tipu Rekannya hingga Rp 1,1 Miliar

927
×

Edan, Pria di Anambas Ini 7 Tahun Tipu Rekannya hingga Rp 1,1 Miliar

Share this article
AS (28), pria tak bertanggungjawab ini akhirnya diringkus polisi, usai menipu rekannya hingga Rp 1 miliar. (Foto: dok. Polres Anambas)
banner 468x60

Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindho juga menjelaskan “Bahwa pengiriman uang pertama terjadi sekitar akhir tahun 2018

Korban mentransferkan uang ke rekening pelaku dengan jumlah Rp 300 juta.

Namun seiring berjalannya waktu korban belum juga menerima hasil kerjasama usaha yang di janjikan oleh pelaku. Pada tahun 2021 nomrr hp pelaku tidak bisa dihubungi

BACA JUGA:  Atasi Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, Polres Anambas Pasok 20 Ton Air ke RSUD hingga Tempat Ibadah

“Selanjutnya pada tahun 2022 pelaku menghubungi korban dengan menjelaskan bahwa selama ini ia sedang ada masalah di Kalimantan dan sedang menjalani hukuman penjara. Pelaku kembali membujuk korban serta menjelaskan bahwa sekarang sudah bebas dan memiliki usaha yang cukup berhasil,” ucap Vindho

AS pun berjanji akan mengembalikan uang yang telah ia gunakan sebelumnya beserta keuntungannya.

BACA JUGA:  Gerebek Dua Sarang Narkoba di Batam, Polda Kepri Amankan 29 Orang, 21 Positif Urine

Entah kenapa korban agaknya sangat percaya dengan AS rekannya itu, pada 2022 hingga 2023 korban memberikan lagi modal usaha kepada pelaku dengan ditransfer beberapa kali ke rekening berbeda.

Total pengiriman sebesar Rp. 825.673.000. Hingga total uang yang disetorkan kepada pelaku lebih kurang  Rp.1.125.673.000.

“Setelah beberapa bulan menunggu hasil selanjutnya pelaku tidak bisa di hubungi, merasa kembali ditipu akhirnya korban membuat laporan ke pihak berwajib,” ucap Vindho.

BACA JUGA:  Jejak Kapal Misterius Terhenti di Anambas, 800 Kg Narkoba senilai Rp1,28 Triliun Gagal Beredar