Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Edan, Pria di Anambas Ini 7 Tahun Tipu Rekannya hingga Rp 1,1 Miliar
Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.