Gudangberita.co.id, Batam – Tiga orang diamankan dalam kasus PMI Ilegal ke Singapura di Pelabuhan Ferry Internasinal Batam Center, Sabtu (29/7/2023) lalu.
Satu ditetapkan sebagai tersangka, yakni E (42) seorang wanita yang diduga akan menyelundupkan dua orang wanita lainnya J (21) dan N (28) sebagai pekerja nonprosedural ke Singapura.
J dan N direkrut oleh E untuk dipekerjakan sebagai dancer atau penari striptis di salah satu klub malam di Singapura
Tersangka E (42) merupakan waitres klub malam Singapura itu. Ia sudah 15 tahun menetap di sana dan punya suami warga Singapura.
J dan N dijanjikan menjadi penari striptis di klub malam Singapura dengan gaji 1.400 dolar SGD per bulan. Jika dirupiahkan mencapai Rp 16 juta. Kedua wanita itu pun tergiur. Satu wanita adalah keponakan tersangka E
Untuk mendatangkan keduanya, E meminta uang dari pemilk bar yang akan mempekerjakan kedua wanita itu.
Uang tersebut untuk urus paspor dan biaya transportasi dari Jakarta ke Singapura. Namun uang tersebut dibebankan kepada J dan N untuk menggantinya setelah mereka bekerja.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, Iptu Jaya P Tarigan mengatakan, pemilik bar punya perjanjian, jika kedua wanita itu sudah kerja, uang itu akan dipotong 100-200 Dolar SGD (Rp 1-2 juta) per bulan sebagai pengganti uang yang dipinjamkan. Hal itu akan berjalan selama tiga bulan.