Sementara untuk tersangka E yang merekrut, pemilik bar menjanjikan uang Rp 3 juta per orang yang direkrut sebagai bonus.
“Pelaku juga meminta uang tambahan pada pemilik klub malam sebesar 300 Dolar SGD (Rp 3 juta),” terang Iptu Jaya
Polisi menyita tiga buah paspor, tiket ferry Majestic tujuan Singapura sebuah iPhone 14, sebuah KTP dan dua bundel permit para korban.
Pengiriman PMI nonprosedural ini terungkap saat petugas imigrasi curiga, apalagi paspor keduanya baru dan pertama kali digunakan. Saat diinterogasi petugas, akhirnya mereka mengakui hal tersebut.
Polisi menjerat tersangka E dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.







