AnambasNatunaZona Headline

Dulu Satu Wilayah, Kini Beda Nasib: UMK Natuna Tertinggal dari Anambas

149
×

Dulu Satu Wilayah, Kini Beda Nasib: UMK Natuna Tertinggal dari Anambas

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Sebaliknya, Kepulauan Anambas yang memiliki potensi serupa justru mencatatkan UMK lebih tinggi. Perbedaan ini menegaskan adanya ketimpangan struktur upah antarwilayah kepulauan di Provinsi Kepulauan Riau, meski sama-sama berada di kawasan terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 dilakukan berdasarkan dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah.

BACA JUGA:  Rekaman CCTV: Begini Cara DN Bobol Toko Emas Milik Anggota DPRD Natuna Ahmad Sapuari Lewat Lantai Atas

“Penetapan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja. Penetapannya harus berkeadilan, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi,” ujar Diky saat jumpa pers di Tanjungpinang, Rabu (24/12).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kepri dalam menetapkan UMK mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, selain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:  Intip Potret 'Sweet' Amsakar - Li Claudia yang Bikin Ekonomi Batam Ikut Berbunga-bunga

Pemprov Kepri menegaskan seluruh keputusan Gubernur terkait UMP, UMK, UMSP, dan UMSK wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan dan mulai berlaku per 1 Januari 2026. Pemerintah juga mengimbau pengusaha dan pekerja untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan ini agar stabilitas hubungan industrial tetap terjaga.