Meski ada praktik lokal tersebut, perdagangan telur penyu tetap dilarang secara nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, seluruh jenis penyu ditetapkan sebagai satwa dilindungi.
Setiap bentuk pengambilan, pemeliharaan, atau perdagangan bagian tubuh penyu dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Hingga kini belum ada laporan resmi mengenai keterlibatan warga Serasan dalam jaringan penyelundupan yang diungkap di Sambas.
Namun, temuan 7.000 butir telur tersebut memperkuat dugaan bahwa sebagian pasokan telur ilegal berasal dari wilayah perbatasan Natuna.













